Yang Dilakukan Ketika Mengkaji Ulang Paket Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah salah satu kegiatan yang menyangkut penggunaan anggaran negara yang harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, kompetitif, wajar, dan akuntabel¹. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan proses pengadaan yang terencana, terstruktur, dan terkontrol dengan baik. Salah satu cara untuk memastikan hal tersebut adalah dengan melakukan reviu dan evaluasi terhadap paket pengadaan barang/jasa.

Reviu Paket Pengadaan

Reviu adalah kegiatan untuk menelaah kembali dokumen-dokumen persiapan pengadaan yang telah disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Pejabat Pengadaan². Reviu bertujuan untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan, kekurangan, atau penyimpangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akurasi paket pengadaan³.

Reviu dilakukan secara bertingkat oleh PPK, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)⁴. Reviu oleh PPK dilakukan pada tahap persiapan pengadaan, yaitu sebelum dokumen-dokumen diserahkan kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan. Reviu oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilakukan pada tahap persiapan pemilihan, yaitu sebelum dokumen-dokumen diumumkan kepada penyedia. Reviu oleh APIP dilakukan sebagai bentuk pengawasan intern terhadap penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah⁵.

Objek reviu meliputi dokumen-dokumen persiapan pengadaan, seperti:

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
  • Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  • Dokumen Pengadaan
  • Dokumen Penawaran
  • Dokumen Evaluasi
  • Dokumen Negosiasi
  • Dokumen Kontrak

Reviu dilakukan dengan menggunakan pedoman, standar, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau instansi terkait. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan reviu antara lain:

  • Kesesuaian antara RAB, HPS, dan Spesifikasi Teknis/KAK dengan ruang lingkup pekerjaan dan kebutuhan pengguna
  • Kecukupan dan kewajaran komponen-komponen biaya yang terdapat dalam RAB dan HPS
  • Kelengkapan dan kejelasan dokumen-dokumen pengadaan, seperti syarat-syarat kualifikasi, kriteria evaluasi, jadwal, dan mekanisme pengadaan
  • Kesesuaian antara dokumen penawaran, dokumen evaluasi, dokumen negosiasi, dan dokumen kontrak dengan dokumen pengadaan
  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah

Evaluasi Paket Pengadaan

Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai dan membandingkan penawaran-penawaran yang diterima dari penyedia berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Evaluasi bertujuan untuk menentukan penyedia yang memenuhi syarat dan memberikan penawaran terbaik sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Evaluasi dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan setelah menerima penawaran dari penyedia. Evaluasi dapat dilakukan dengan beberapa metode, seperti:

  • Metode Nilai Teknis dan Harga (NTH)
  • Metode Nilai Teknis Terbaik (NTT)
  • Metode Harga Terendah (HT)
  • Metode Kualitas dan Biaya (QCBS)
  • Metode Kualitas Terbaik (QBS)
  • Metode Seleksi Berdasarkan Konsultan Nasional (SBKN)
  • Metode Seleksi Berdasarkan Kualifikasi (SBK)
  • Metode Seleksi Sederhana (SS)

Metode evaluasi yang digunakan harus sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan nilai paket pengadaan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan evaluasi antara lain:

  • Objektivitas dan transparansi dalam menentukan kriteria evaluasi dan bobotnya
  • Ketelitian dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen penawaran
  • Konsistensi dan keadilan dalam menerapkan kriteria evaluasi dan bobotnya kepada semua penyedia
  • Kejelasan dan kebenaran dalam menghitung dan membandingkan nilai penawaran
  • Kewajaran dan kepatutan dalam melakukan negosiasi dengan penyedia terpilih

Kesimpulan

Reviu dan evaluasi adalah dua kegiatan penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang saling berkaitan dan saling mendukung. Reviu bertujuan untuk memastikan semua elemen persiapan pengadaan telah sesuai dan optimal, sedangkan evaluasi bertujuan untuk memastikan penyedia terpilih telah memenuhi syarat dan memberikan penawaran terbaik. Dengan melakukan reviu dan evaluasi secara cermat dan transparan, diharapkan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan dengan lancar, efisien, efektif, dan akuntabel.