Persyaratan dan Biaya

Berikut adalah rincian persyaratan dan biaya terbaru sesuai dengan SURAT KEPUTUSAN LSP PENGADAAN INDONESIA NOMOR: SK.518/LSP-PI/XI/2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERTIFIKASI LSP PENGADAAN INDONESIA

Persyaratan dasar Pemohon Sertifikasi

CPOf

  1. Telah mengikuti pelatihan Pelaksanaan Dasar pengadaan barang/jasa berbasis CBT, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Pelaksanaan Dasar Pengadaan Barang/Jasa, atau
  2. Memiliki pengalaman kerja sesuai Klaster Pelaksanaan Dasar Pengadaan barang/Jasa

CPSp

  1. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  2. Memiliki ijazah minimal S1 dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, atau
  3. Memiliki ijazah minimal SLTA dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

CCMS

  1. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Pelaksanaan Manajemen Kontrak
  2. Memiliki ijazah minimal S1 dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pelaksanaan Manajemen Kontrak, atau
  3. Memiliki ijazah minimal sarjana muda dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pelaksanaan Manajemen Kontrak

CPSt

  1. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Strategi Pengadaan Barang/Jasa
  2. Memiliki ijazah minimal S1 dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang/Jasa, atau
  3. Memiliki ijazah minimal Sarjana Muda dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang/Jasa

Biaya/Kontribusi

Asesmen

  • CPOf Rp. 750.000
  • CPSp Rp. 1.500.000
  • CCMS Rp. 1.500.000
  • CPSt Rp. 1.500.000

Asesmen Ulang

  • CPOf Rp. 500.000
  • CPSp Rp. 1.000.000
  • CCMS Rp. 1.000.000
  • CPSt Rp. 1.000.000

*)Maksimal 2x paling cepat 1 bulan setelah asesmen