Persyaratan dan Biaya
Berikut adalah rincian persyaratan dan biaya terbaru sesuai dengan SURAT KEPUTUSAN LSP PENGADAAN INDONESIA NOMOR: SK.518/LSP-PI/XI/2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SERTIFIKASI LSP PENGADAAN INDONESIA
Persyaratan dasar Pemohon Sertifikasi
CPOf
- Telah mengikuti pelatihan Pelaksanaan Dasar pengadaan barang/jasa berbasis CBT, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Pelaksanaan Dasar Pengadaan Barang/Jasa, atau
- Memiliki pengalaman kerja sesuai Klaster Pelaksanaan Dasar Pengadaan barang/Jasa
CPSp
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Memiliki ijazah minimal S1 dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, atau
- Memiliki ijazah minimal SLTA dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
CCMS
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Pelaksanaan Manajemen Kontrak
- Memiliki ijazah minimal S1 dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pelaksanaan Manajemen Kontrak, atau
- Memiliki ijazah minimal sarjana muda dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pelaksanaan Manajemen Kontrak
CPSt
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Strategi Pengadaan Barang/Jasa
- Memiliki ijazah minimal S1 dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang/Jasa, atau
- Memiliki ijazah minimal Sarjana Muda dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun secara berkelanjutan pada klaster Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang/Jasa
Biaya/Kontribusi
Asesmen
- CPOf Rp. 750.000
- CPSp Rp. 1.500.000
- CCMS Rp. 1.500.000
- CPSt Rp. 1.500.000
Asesmen Ulang
- CPOf Rp. 500.000
- CPSp Rp. 1.000.000
- CCMS Rp. 1.000.000
- CPSt Rp. 1.000.000
*)Maksimal 2x paling cepat 1 bulan setelah asesmen