Certified Contract Management Specialist (CCMS), 19 – 22 Maret 2025

Jakarta, 25 Maret 2025 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan. Kegiatan ini mengusung skema Certified Contract Management Specialist (CCMS) yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelatihan yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi para profesional di bidang pengelolaan kontrak pengadaan berlangsung di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, dengan metode blended learning yang menggabungkan sesi e-learning, tatap muka, serta uji kompetensi.

Latar Belakang dan Tujuan Pelatihan

Dalam upaya menyongsong tantangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin kompleks dan dinamis, LPKN menghadirkan pelatihan ini sebagai salah satu inisiatif strategis untuk mengakselerasi kualitas pengelolaan kontrak. Program pelatihan CCMS ini dirancang agar para peserta tidak hanya memahami teori, namun juga mampu menerapkan praktik terbaik dalam penyusunan dan pengelolaan kontrak yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan akreditasi dari BNSP, sertifikasi CCMS menjadi tolak ukur profesionalisme dan keahlian yang diakui secara nasional.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui pelatihan CCMS sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Dr. Hermawan, S.E., M.M., Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan di LKPP, selaku fasilitator pembukaan pelatihan.

Metode Pelatihan Berbasis Blended Learning

Pelatihan kali ini mengadopsi pendekatan blended learning, yaitu kombinasi antara sesi e-learning dan tatap muka. Metode ini dipilih agar peserta dapat mempelajari materi secara fleksibel dan mendalam. Rangkaian kegiatan dimulai dengan sesi e-learning yang dilaksanakan dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2025. Pada periode ini, peserta diberikan akses ke modul-modul pembelajaran interaktif dan materi pendukung yang telah disusun secara komprehensif. Selanjutnya, peserta berkumpul untuk sesi tatap muka intensif yang berlangsung pada tanggal 19 hingga 21 Maret 2025, guna mendalami materi melalui diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi penyusunan kontrak. Kegiatan ini ditutup dengan pelaksanaan uji kompetensi pada tanggal 22 Maret 2025, yang meliputi ujian tertulis dan wawancara.

Rangkaian Acara Pelatihan

Hari Pertama – Rabu, 19 Maret 2025

Kegiatan dimulai tepat waktu pada pukul 07.30 WIB dengan proses registrasi peserta yang berlangsung hingga pukul 08.00 WIB. Sesi pembukaan yang dimeriahkan oleh kehadiran Dr. Hermawan, S.E., M.M. sebagai fasilitator utama membuka momentum positif bagi para peserta. Materi pembukaan mencakup pengantar mengenai pentingnya penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa serta peran vital pengelolaan kontrak dalam menunjang transparansi dan akuntabilitas pengadaan.

Beberapa topik kunci yang disampaikan antara lain:

  • Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa: Peserta diajak untuk memahami tata cara dan prinsip dasar dalam merancang kontrak yang tidak hanya sesuai dengan standar hukum, tetapi juga mampu menjamin kelancaran proses pengadaan.

  • Finalisasi Dokumen Kontrak: Penekanan diberikan pada proses verifikasi dan finalisasi dokumen agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat berdampak pada implementasi kontrak di lapangan.

  • Pembentukan Tim Pengelolaan Kontrak: Materi ini menjelaskan pentingnya struktur tim yang kompeten dalam mengelola kontrak, mulai dari pemilihan anggota tim hingga pembagian tugas yang jelas.

  • Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa: Strategi perencanaan sebagai langkah awal yang menentukan keberhasilan pelaksanaan kontrak.

Sesi interaktif diselingi dengan kegiatan diskusi kelompok dan presentasi, di mana para peserta saling bertukar pandangan dan pengalaman. Kegiatan coffee break dan sesi foto bersama turut mempererat hubungan antar peserta, membangun rasa kebersamaan yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi di lingkungan profesional.

Hari Kedua – Kamis, 20 Maret 2025

Hari kedua diisi dengan pendalaman materi mengenai aspek pengelolaan kontrak. Fokus utama sesi ini adalah mengintegrasikan teori dengan praktik langsung melalui simulasi dan studi kasus. Materi yang dibahas mencakup:

  • Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa: Bagaimana mekanisme pengawasan dan evaluasi selama pelaksanaan kontrak sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan dan risiko.

  • Penyelesaian Permasalahan Kontrak: Strategi penyelesaian konflik yang mungkin muncul selama masa kontrak, termasuk mediasi dan negosiasi sebagai alternatif penyelesaian perselisihan.

  • Praktek dan Simulasi Penyusunan Kontrak: Sesi ini memberikan ruang bagi peserta untuk mengaplikasikan pengetahuan mereka dengan menyusun kontrak secara langsung melalui simulasi kasus nyata.

Dr. H. Fahrurrazi, M.Si., CCMS yang memandu sesi ini, menyampaikan materi dengan pendekatan praktis dan dinamis. “Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kesiapan menghadapi berbagai situasi adalah kunci. Melalui simulasi yang kami berikan, peserta dapat merasakan langsung dinamika dan tantangan yang mungkin ditemui di lapangan,” ungkapnya. Sesi ini mendapat sambutan positif karena mampu menghadirkan suasana belajar yang interaktif dan menantang.

Hari Ketiga – Jumat, 21 Maret 2025

Pada hari ketiga, pelatihan bergeser ke materi yang berfokus pada pengelolaan pengadaan secara swakelola. Pengadaan swakelola memerlukan pendekatan yang berbeda mengingat tanggung jawab penuh ada pada pelaksana pengadaan. Beberapa topik yang diuraikan antara lain:

  • Persiapan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola: Persiapan awal yang meliputi analisis kebutuhan, perencanaan anggaran, dan penetapan jadwal pelaksanaan.

  • Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola: Proses pelaksanaan yang menekankan pada pengendalian mutu, pemantauan kinerja, dan pelaporan progres secara berkala.

  • Pengelolaan Kinerja dan Risiko: Identifikasi dan mitigasi risiko selama pelaksanaan pengadaan, sehingga proses pengadaan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Materi hari ini disampaikan melalui kombinasi presentasi, diskusi mendalam, serta studi kasus yang menggambarkan skenario nyata dalam pengelolaan pengadaan swakelola. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi secara langsung dengan para ahli yang hadir, sehingga pemahaman tentang strategi mitigasi risiko dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan kerja masing-masing.

Hari Keempat – Sabtu, 22 Maret 2025

Hari terakhir menjadi puncak dari rangkaian pelatihan, yaitu pelaksanaan Uji Kompetensi Certified Contract Management Specialist (CCMS) – BNSP. Ujian kompetensi merupakan tahap penting yang mengukur sejauh mana pemahaman dan kemampuan peserta dalam mengelola kontrak pengadaan barang/jasa. Uji kompetensi terdiri dari dua tahap, yakni:

  • Ujian Tertulis: Peserta diuji mengenai pemahaman teoretis dan penerapan praktis dari materi yang telah dipelajari selama pelatihan.

  • Wawancara: Sesi wawancara dilakukan oleh tim LSP Pengadaan – BNSP, yang menilai kesiapan peserta dalam menjawab tantangan dan situasi nyata di lapangan.

Seluruh peserta yang berhasil melewati tahap uji kompetensi ini akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi CCMS yang diakui secara nasional. Sertifikat tersebut tidak hanya sebagai bukti penguasaan materi, namun juga sebagai nilai tambah dalam karir profesional di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses sertifikasi yang terstandarisasi dan terakreditasi oleh BNSP ini diharapkan dapat menciptakan generasi profesional yang handal dan siap menghadapi tantangan di era digital.

Manfaat dan Harapan dari Pelatihan CCMS

Pelatihan CCMS ini memiliki beberapa manfaat strategis, antara lain:

  1. Peningkatan Kualitas Profesionalisme: Dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam menyusun serta mengelola kontrak pengadaan yang kompleks, sehingga proses pengadaan menjadi lebih efisien dan efektif.

  2. Standarisasi Kompetensi: Sertifikasi CCMS memberikan standar kompetensi yang dapat diukur, sehingga lembaga pemerintah maupun swasta dapat menilai kualitas profesional yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa.

  3. Penguatan Akuntabilitas: Melalui pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme penyusunan dan pengelolaan kontrak, setiap tahap pengadaan dapat dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

  4. Kolaborasi dan Jejaring Profesional: Peserta memiliki kesempatan untuk membangun jejaring profesional melalui sesi diskusi dan simulasi, yang nantinya dapat membuka peluang kolaborasi dalam penyelesaian proyek pengadaan yang berskala nasional.

Selain manfaat praktis di atas, pelatihan ini juga menjadi wadah bagi para profesional untuk terus mengikuti perkembangan terbaru di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Di tengah dinamika perubahan regulasi dan tantangan teknologi, kompetensi yang diperbaharui menjadi kunci untuk mempertahankan daya saing dan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan best practice.

Dukungan dari Pihak Terkait

Penyelenggaraan pelatihan CCMS ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah terkait hingga para praktisi di bidang pengadaan. Dukungan tersebut tidak hanya dalam bentuk partisipasi sebagai peserta, namun juga berupa penyediaan narasumber ahli dan fasilitas pendukung yang memadai.

Harapan dan Prospek ke Depan

Dengan terselenggaranya pelatihan dan sertifikasi CCMS ini, LPKN berharap dapat melahirkan para profesional yang tidak hanya kompeten dalam penyusunan kontrak, namun juga memiliki kemampuan untuk berinovasi dalam menghadapi tantangan pengadaan di era digital. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Ke depannya, LPKN berencana untuk menyelenggarakan lebih banyak program pelatihan serupa dengan cakupan materi yang lebih luas, mencakup berbagai aspek pengadaan dan manajemen kontrak. Inisiatif ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan akan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perubahan, sehingga pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan lebih optimal dan mendukung program pembangunan nasional.

Testimoni Peserta

Para peserta pelatihan pun menyatakan kepuasannya terhadap materi dan metode penyampaian yang digunakan. Salah satu peserta mengungkapkan, “Pelatihan ini memberikan wawasan yang sangat mendalam mengenai cara mengelola kontrak secara efektif. Saya merasa lebih percaya diri dalam menghadapi tantangan di lapangan karena mendapatkan pemahaman yang komprehensif serta strategi praktis yang dapat langsung diterapkan.”

Testimoni serupa juga terdengar dari peserta lain yang mengapresiasi metode blended learning yang diterapkan. “Kombinasi antara e-learning dan sesi tatap muka sangat membantu dalam memahami materi secara bertahap. Selain itu, adanya simulasi dan studi kasus membuat pembelajaran menjadi lebih hidup dan aplikatif,” tambahnya.

Inovasi dalam Pengelolaan Kontrak Pengadaan

Sebagai bagian dari upaya inovatif dalam meningkatkan kinerja pengadaan, pelatihan CCMS juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi. Dalam sesi-sesi tertentu, para peserta diberikan gambaran mengenai penggunaan sistem manajemen kontrak digital yang dapat mempermudah monitoring dan evaluasi proses pengadaan. Teknologi ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan mempercepat proses administrasi, sehingga seluruh tahapan pengadaan dapat dilakukan dengan lebih transparan dan efisien.

“Kami sangat antusias dengan perkembangan teknologi di bidang pengadaan. Dengan memanfaatkan sistem digital, kami yakin proses pengelolaan kontrak akan menjadi lebih terintegrasi dan mudah diawasi. Hal ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi,” ujar salah satu narasumber yang memimpin sesi teknologi informasi dalam pelatihan.

Peran BNSP dalam Sertifikasi Profesional

Akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan nilai tambah tersendiri bagi pelatihan CCMS. BNSP sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan standar kompetensi, memastikan bahwa setiap peserta yang telah mendapatkan sertifikasi benar-benar memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar nasional. Proses sertifikasi yang melibatkan ujian tertulis dan wawancara secara menyeluruh ini menjamin bahwa para profesional di bidang pengadaan memiliki landasan yang kuat dalam hal integritas dan keahlian teknis.

Penutup

Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan dengan skema Certified Contract Management Specialist (CCMS) yang diselenggarakan oleh LPKN ini merupakan wujud nyata komitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan pendekatan blended learning, dukungan narasumber ahli, serta proses sertifikasi yang terakreditasi, pelatihan ini diharapkan dapat mencetak generasi profesional yang handal, siap menghadapi tantangan masa depan, dan mampu berkontribusi positif dalam pembangunan nasional.

LPKN menegaskan bahwa upaya peningkatan kompetensi melalui pelatihan ini tidak berhenti pada kegiatan yang telah diselenggarakan. Program-program pelatihan dan sertifikasi akan terus dikembangkan dan disempurnakan guna mengakomodasi perkembangan regulasi, teknologi, dan dinamika pasar pengadaan yang terus berubah. Para profesional yang telah memperoleh sertifikasi CCMS diharapkan dapat menjadi pionir dalam reformasi pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan ini, LPKN mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pengadaan untuk bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem pengadaan yang modern dan berstandar tinggi. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan para praktisi, diharapkan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan dengan skema Certified Contract Management Specialist (CCMS) merupakan tonggak penting dalam transformasi pengelolaan kontrak di lingkungan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan berfokus pada peningkatan kompetensi melalui metode blended learning, pelatihan ini tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga mengasah keterampilan praktis melalui simulasi dan studi kasus yang aplikatif. Akreditasi BNSP memberikan jaminan bahwa setiap peserta yang telah tersertifikasi memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional, sehingga mampu mendukung terciptanya sistem pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan kompetensi profesional, LPKN berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program pelatihan yang relevan dan inovatif. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang modern, dimana setiap proses pengadaan dilakukan dengan penuh integritas dan profesionalisme.

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, tantangan dalam pengelolaan pengadaan semakin beragam. Oleh karena itu, pelatihan seperti CCMS menjadi krusial untuk memastikan bahwa para profesional tidak hanya mampu memahami regulasi, tetapi juga dapat mengaplikasikan strategi mitigasi risiko secara efektif. Dengan demikian, setiap tahap pengadaan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Pelatihan CCMS ini juga merupakan contoh nyata kolaborasi antara lembaga pemerintah dan swasta, yang saling mendukung untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang optimal. Kesuksesan kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pihak untuk berinovasi dan meningkatkan standar kompetensi di bidang pengadaan, sehingga pembangunan nasional dapat berjalan dengan lebih terukur dan terarah.

Dokumentasi Kegiatan

Foto bersama narasumber dengan peserta
Pembagian doorprize bagi peserta yang beruntung
Foto bersama narasumber dengan peserta
Suasana pembelajaran di dalam kelas
Narasumber menyampaikan penjelasan materi
Paparan narasumber
Pemaparan narasumber
Suasana pembelajaran di dalam kelas
Suasana pembelajaran di dalam kelas
Narasumber menyampaikan paparan materi