Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa: Penyusunan, Pengkajian, Penyesuaian

Spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa adalah uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, jasa, atau hasil akhir pekerjaan yang diinginkan oleh pengguna barang dan jasa, yang dapat memenuhi kebutuhan dan standar yang berlaku. Spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa berfungsi sebagai media komunikasi, perbandingan, dan evaluasi antara pengguna dan penyedia barang dan jasa, serta sebagai pedoman dalam penyusunan rencana anggaran biaya, rancangan kontrak, dan pengawasan pekerjaan¹².

Penyusunan spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa adalah proses menentukan dan menuliskan semua informasi dan persyaratan yang berkaitan dengan barang, jasa, atau hasil akhir pekerjaan yang dibutuhkan oleh pengguna barang dan jasa. Penyusunan spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan cermat, teliti, dan komprehensif, agar spesifikasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas, lengkap, dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa³.

Langkah Menyusun Spesifikasi Teknis

Penyusunan spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa meliputi beberapa langkah, antara lain:

1. Mengidentifikasi kebutuhan dan tujuan pengadaan barang dan jasa

yaitu mengetahui apa yang dibutuhkan dan diharapkan oleh pengguna barang dan jasa, serta manfaat dan dampak yang dihasilkan oleh barang, jasa, atau hasil akhir pekerjaan⁴.

2. Menetapkan kriteria spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa

yaitu menentukan aspek-aspek yang akan diuraikan dalam spesifikasi teknis, seperti kualitas, kuantitas, waktu, harga, dan lain-lain, serta standar atau acuan yang digunakan untuk menilai kriteria tersebut⁵.

3. Menyusun spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa

yaitu menuliskan informasi dan persyaratan yang berkaitan dengan barang, jasa, atau hasil akhir pekerjaan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, dengan menggunakan bahasa yang jelas, sederhana, dan tidak ambigu, serta menghindari penggunaan merek, nama, atau logo tertentu⁶.

4. Menelaah dan menyesuaikan spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa

yaitu mengevaluasi dan memeriksa kembali spesifikasi teknis yang telah disusun, untuk memastikan bahwa spesifikasi ini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pengadaan barang dan jasa, serta tidak mengandung kesalahan, kekurangan, atau kelebihan, dan dapat diubah atau disesuaikan jika diperlukan⁷.

Manfaat Menyusun Spesifikasi Teknis Dengan Tepat

Spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan pengadaan barang dan jasa. Spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa yang baik akan memberikan manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, yaitu mengurangi biaya, waktu, dan kesalahan, serta meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kepuasan pengguna.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, yaitu memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan aturan, prosedur, dan prinsip yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral, serta dapat diakses dan diketahui oleh publik.
  • Meningkatkan persaingan dan kesejahteraan penyedia barang dan jasa, yaitu memberikan kesempatan yang sama, adil, dan proporsional kepada penyedia barang dan jasa untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan kapasitas dan kinerja mereka.

Oleh karena itu, spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa harus disusun dengan cermat, teliti, dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kebutuhan, anggaran, spesifikasi, pasar, penyedia, metode, dan regulasi, serta dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti pengguna, penyedia, regulator, dan masyarakat. Spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa juga harus dijelaskan dan dievaluasi secara objektif, konsisten, dan profesional, untuk menjamin kualitas dan kelancaran pengadaan barang dan jasa.

Referensi Artikel:

Penyusunan KAK dan HPS


https://www.pengadaanbarang.co.id/2020/07/spesifikasi-teknis.html
https://canducation.com/penyusunan-spesifikasi-teknis-dan-kerangka-acuan-kerja-kak-pada-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah/

Apa itu Spesifikasi Teknis ? dan bagaimana ketentuan penulisannya..?

Mengapa perlu menetapkan spesifikasi teknis/KAK? Dan mengapa PPK yang menetapkan


https://jdih.lkpp.go.id/regulation/download/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2019/1
https://sipraja.lkpp.go.id/uploaded/peraturan-lkpp-nomor-11-tahun-2021.pdf