Jakarta, 8 November 2025 — LSP Pengadaan Indonesia menggelar Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Lt. 2 Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 8 November 2025. Rapat berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua LSP PI serta dihadiri oleh jajaran pengurus, dewan pembina, dewan pengawas, dan asesor.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan pertanggungjawaban Ketua LSP PI serta pembahasan program kerja pengurus baru dalam rangka memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan sertifikasi, dan mempersiapkan proses re-lisensi dari BNSP.
1. Penegasan Ketentuan Dewan Pembina
Ketua LSP PI menyampaikan informasi terkait susunan Dewan Pembina yang harus memenuhi regulasi BNSP. Sesuai ketentuan, setiap anggota Dewan Pembina wajib memperoleh rekomendasi dari lembaga/asosiasi pendiri yaitu Guspemigas, LKPP, dan IAPI.
Saat ini, rekomendasi telah diterima untuk:
- Bapak Willem LB Siahaya (Guspemigas)
- Ibu Suharti (LKPP)
- Bapak Andi Zabur Rahman (IAPI)
Sementara itu, tiga nama lainnya masih memerlukan penerbitan rekomendasi. Hal ini akan segera ditindaklanjuti mengingat urgensinya terhadap proses re-lisensi LSP PI.
2. Penyusunan SKKNI Baru Bidang Hukum Pengadaan
Ketua Dewan Pembina LSP PI memberikan masukan penting terkait kebutuhan SKKNI baru untuk Hukum Pengadaan. SKKNI ini dipandang sangat strategis untuk memenuhi kebutuhan kompetensi para advokat di bidang pengadaan. Target penyelesaian penyusunan SKKNI diharapkan dapat tercapai pada tahun 2026.
3. Penegasan Persyaratan LPP Penyelenggara
Saran dari Dewan Pengawas LSP PI juga menjadi perhatian penting. Dalam rapat, Bapak Sutan S Lubis menekankan perlunya penjelasan lebih rinci mengenai persyaratan LPP yang dapat menyelenggarakan pelatihan sertifikasi agar tata kelola penyelenggaraan menjadi lebih terstandar dan akuntabel.
4. Pengembangan Asesor dan Penyusunan Modul Pelatihan Baru
Untuk meningkatkan kapasitas layanan, LSP PI berencana untuk:
- Melakukan pelatihan asesor baru untuk mendukung layanan di seluruh DPD IAPI.
- Menyusun modul pelatihan baru, mengingat modul yang ada saat ini masih berbasis regulasi lama (Perpres 54/2010) dan belum mencerminkan variasi kebutuhan asesmen dari berbagai sektor seperti BUMN/BUMD, swasta, lembaga nirlaba, maupun pemerintah.
Penyusunan modul ini ditunjuk kepada Bambang Adi Sibagiyo sebagai PIC.
5. Persiapan Re-Lisensi LSP
Rapat juga menyoroti pentingnya persiapan Re-Lisensi LSP PI, yang akan dibahas lebih mendalam dalam pertemuan lanjutan. Re-lisensi ini merupakan proses krusial untuk memastikan kredibilitas dan keberlanjutan layanan sertifikasi.
6. Pengelolaan Website oleh Admin LSP
Ketua LSP PI menginstruksikan agar ke depan, pengelolaan website resmi LSP PI dilakukan oleh admin internal untuk memastikan update konten dan informasi dapat berjalan lebih cepat dan optimal.
7. UAT Sistem Asesmen Baru
Sistem asesmen baru yang sedang dikembangkan akan segera melalui tahap User Acceptance Test (UAT) oleh asesor yang ditunjuk melalui surat tugas resmi. Pengembang sistem diminta untuk terlebih dahulu menyiapkan skenario UAT agar proses uji berjalan lebih terarah, cepat, dan menghasilkan dokumentasi yang lengkap.
Penutup
Rapat kerja ini menjadi momentum penting bagi LSP Pengadaan Indonesia untuk memperkuat fondasi organisasi, memperbarui standar kompetensi, dan meningkatkan kesiapan menuju proses re-lisensi BNSP. Dengan kolaborasi seluruh pengurus, asesor, dan unsur pembina, LSP PI berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi dan mendukung pengembangan profesi pengadaan di Indonesia.













