Lingkungan pengadaan barang dan jasa adalah kumpulan faktor-faktor yang mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, atau organisasi lain.
Aspek Lingkungan Pengadaan Barang dan Jasa
Lingkungan pengadaan barang dan jasa meliputi aspek-aspek berikut:
1. Kebijakan pengadaan barang dan jasa
yaitu strategi dan cara yang ditetapkan oleh pihak pengadaan untuk mencapai tujuan pengadaan barang dan jasa secara efisien dan efektif. Kebijakan pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan visi, misi, dan tujuan organisasi, serta mendukung pencapaian tujuan nasional dan pembangunan berkelanjutan¹.
2. Regulasi pengadaan barang dan jasa
yaitu peraturan-peraturan yang mengatur tata cara, prosedur, dan prinsip pengadaan barang dan jasa, baik yang bersifat umum maupun khusus. Regulasi pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek hukum, administrasi, dan teknis².
3. Stakeholder pengadaan barang dan jasa
yaitu pihak-pihak yang memiliki kepentingan, keterlibatan, atau pengaruh terhadap pengadaan barang dan jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Stakeholder pengadaan barang dan jasa meliputi pengguna, penyedia, regulator, auditor, media, masyarakat, dan lain-lain³.
4. Etika pengadaan barang dan jasa
yaitu norma-norma yang mengatur perilaku, sikap, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun kolektif. Etika pengadaan barang dan jasa harus menghormati nilai-nilai moral, akhlak, dan profesionalisme, serta mencegah dan menangani adanya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme⁴.
Manfaat Menciptakan Lingkungan Pengadaan Barang dan Jasa yang Baik
Lingkungan pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pengadaan barang dan jasa. Lingkungan pengadaan barang dan jasa yang baik akan memberikan manfaat, antara lain:
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, yaitu mengurangi biaya, waktu, dan kesalahan, serta meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kepuasan pengguna.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, yaitu memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan aturan, prosedur, dan prinsip yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral, serta dapat diakses dan diketahui oleh publik.
- Meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan stakeholder pengadaan barang dan jasa, yaitu memberikan kesempatan yang sama, adil, dan proporsional kepada stakeholder pengadaan barang dan jasa untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan mendapatkan manfaat dari pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan kapasitas dan hubungan antara stakeholder pengadaan barang dan jasa.
Oleh karena itu, lingkungan pengadaan barang dan jasa harus dianalisis, dipahami, dan dikelola dengan baik, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kebijakan, regulasi, stakeholder, dan etika, serta dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti pengguna, penyedia, regulator, auditor, media, masyarakat, dan lain-lain. Lingkungan pengadaan barang dan jasa juga harus dievaluasi dan dimonitor secara berkala, untuk mengukur kinerja, mengatasi hambatan, dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Dengan demikian, lingkungan pengadaan barang dan jasa dapat memberikan kontribusi positif bagi pencapaian tujuan organisasi, peningkatan perekonomian nasional, dan kesejahteraan masyarakat.
Rerensi Artikel:
Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
https://virtual-library.lkpp.go.id/id/eprint/24/
Peran dan Manfaat Menelaah Lingkungan Pengadaan dalam Proses Penyelarasan Kebijakan
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/162660/Peraturan%20LKPP%20Nomor%201%20Tahun%202021.pdf
https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2021
https://virtual-library.lkpp.go.id/id/eprint/24