CPOF

Certified Procurement Officer

Klaster Pelaksana Dasar Pengadaan Barang/Jasa

Skema sertifikasi Kompetensi Pelaksana Dasar Pengadaan Barang/Jasa merupakan ketentuan sertifikasi kompetensi dengan persyaratan spesifik mencakup persyaratan proses sertifikasi untuk memastikan pengembangan dan kaji ulang yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu.

Skema

Nomor
Kode Unit
Judul
1

M.749020.001.02

Menelaah Lingkungan Pengadaan Barang/Jasa

2

M.749020.004.02

Menyusun Kebutuhan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa

3

M.749020.008.02

Memilih Penyedia Barang/Jasa

4

M.749020.010.02

Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa

5

M.749020.011.02

Melakukan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa

6

M.749020.014.02

Mengevaluasi Dokumen Penawaran

1. Latar Belakang

1.1. Pelaksanaan tata kelola yang baik (Good Governance) dalam segala bidang menjadi kebutuhan semua pihak termasuk dalam bidang pengadaan barang dan jasa untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia yang Kompeten di bidang pengadaan baran dan jasa.


1.2. Pelaksanaan pengadaan berpotensi menimbulkan permasalahan apabila prinsip-prinsip terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel tidak didukung oleh sumber daya manusia yang memadai.


1.3. Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi di bidang pengadaan barang/jasa yang keanggotaannya tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia Berbadan Hukum, sesuai ketentuan perundangan dan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Pengadaan.


1.4. Sertifikasi pengadaan barang/jasa Pemerintah telah dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah, IAPI sebagai organisasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa terpanggil untuk mendorong terwujudnya SDM yang Kompeten salah satunya melalui fasilitasi terbentuknya LSP PI agar dapat melayani pemangku kepentingan untuk memastikan SDM kompeten di bidang pengadaan.


1.5. Lembaga Sertifikasi Profesi PI adalah suatu lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia untuk dapat memberikan sertifikasi profesi ahli pengadaan setelah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

2. Ruang Lingkup dan Skema Sertifikasi

2.1. Bidang Pengadaan Barang/Jasa, skema sertifikasi Ahli Manajemen Logistik meliputi persyaratan sertifikasi kategori profesi Ahli Manajemen Logistik , yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat


2.2. Persyaratan dasar bagi tenaga kerja Ahli Manajemen Logistik yang baik (good Construction Practices).

3. Tujuan Sertifikasi

3.1. Untuk memastikan dan memelihara kompetensi Ahli Manajemen Logistik agar tetap kompeten selama masa berlakunya sertifikat kompetensinya.


3.2. Memastikan dan memelihara kompetensi para Ahli Manajemen Logistik pada lembaga penilaian kesesuaian.


3.3. Memastikan dan memelihara kompetensi para Ahli Manajemen Logistik secara mandiri.

4. Acuan Normatif

4.1. Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


4.2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.


4.3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.


4.4. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia


4.5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.


4.6. ISO/IEC 17024: 2012 Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification for persons (Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum badan/lembaga sertifikasi personil)

5. Kemasan/Paket Kompetensi

Jenis Skema:

Klaster


Rincian Unit Kompetensi :

Nama Klaster : Ahli Manajemen Logistik


Deskripsi Kualifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa adalah :

  1. Mampu mengaplikasikan keahlian Pengadaan Barang/Jasa Utama dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
  2. Menguasai konsep teoritis pengetahuan Ahli Manajemen Logistik secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
  3. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
  4. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
  5. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

6. Persyaratan Dasar Pemohon

7. Hak dan Kewajiban

Hak Pemohon

  1. Peserta yang dinyatakan kompeten dalam asesmen kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Menggunakan sebagai promosi diri sebagai profesi Ahli Pengadaan Barang/Jasa.


Kewajiban Pemegang Sertifikat

  1. Melaksanakan keprofesian sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa dengan tetap menjaga kode etik profesi.
  2. Bersedia dilakukan surveilans sebagai pemegang sertifikat kompetensi yang ditetapkan LSP PI minimal setiap bulan Desember dan pada saat re-sertifikasi.
  3. Selama masih bekerja sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa. melakukan re-sertifikasi setiap 3 tahun sekali.

8. Biaya Sertifikasi

9. Proses Sertifikasi

9.1. Persyaratan Pendaftaran


9.1.1. Mengajukan permohonan untuk asesmen dengan dilengkapi bukti dokumen portofolio asesi (ijazah akhir, pengalaman kerja, sertifikat pelatihan).


9.1.2. Sesuai persyaratan dasar kualifikasi yang dimohon


9.2. Proses Asesmen


9.2.1. Form Permohonan dan Penilaian Mandiri yang telah diisi oleh calon asesi dikaji dan diverivikasi dalam Pra asesmen.


9.2.2. Hasil pra asesmen kompetensi digunakan sebagai dasar perencanaan asesmen/uji kompetensi yang disusun berdasarkan Prosedur dan instruksi Kerja untuk menjamin bahwa semua persyaratan kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa diverifikasi secara obyektif dan sistematis dengan bukti yang terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan bukti kompetensi calon.


9.2.3. LSP PI menugaskan asesor untuk asesmen peserta sertifikasi. Verifikasi dilakukan untuk menjamin bahwa setiap asesmen adalah sah dan adil.


9.2.4. Dalam melakukan verifikasi dan menyediakan kebutuhan khusus peserta sertifikasi, didasarkan alasan dan sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.


9.2.5. LSP PI mempertimbangkan hasil penilaian badan atau lembaga lain, menjamin bahwa tersedia laporan, data dan rekaman yang menunjukkan bahwa hasil-hasilnya setara, dan sesuai dengan, persyaratan yang ditetapkan dalam kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa .


9.3. Proses Uji Kompetensi


9.3.1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Junior. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.


9.3.2. LSP PI mempunyai prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.


9.3.3. LSP PI menetapkan, mendokumentasikan dan memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi.


9.3.4. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian, LSP PI dijamin bahwa peralatan tersebut telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.


9.3.5. Metodologi dan prosedur yang tepat didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, keandalan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.


9.4. Keputusan Sertifikasi


9.4.1. LSP PI menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:

a. mengambil keputusan sertifikasi;

b. melakukan penelusuran apabila terjadi banding atau keluhan


9.4.2. LSP PI tidak boleh melakukan sub-kontrak untuk keputusan pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan atau pengurangan lingkup, pembekuan dan pencabutan sertifikat.


9.4.3. LSP PI membatasi keputusan sertifikasi sesuai Kualifikasi lisensi ruang lingkup sertifikasi LSP PI.


9.4.4. Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP PI berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi atau pelatihan peserta sertifikasi.


9.4.5. Personil yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dengan proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi. Penyerahan Sertifikat dilakukan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.


9.4.6. LSP PI memberikan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat. LSP PI memelihara informasi kepemilikan sertifikat untuk setiap pemegang sertifikat. LSP PI menerbitkan sertifikat kompetensi ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP Pengadaan IAPI.


9.4.7. Sertifikat kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa diterbitkan oleh LSP PI. Sesuai pedoman BNSP.


9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat


9.5.1. LSP PI menerapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan pencabutan sertifikasi, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi,


9.5.2. Kegagalan dalam menyelesaikan masalah yang mengakibatkan pembekuan sertifikat, dalam waktu yang ditetapkan oleh LSP Pengadaan IAPI, akan mengakibatkan pencabutan sertifikasi atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi.


9.5.3. LSP PI membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa, selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikasi yang dibekukan.


9.5.4. LSP PI membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa setelah pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya.


9.6. Pemeliharaan sertifikasi


9.6.1. Untuk memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi, LSP PI melakukan survailen yang mencakup:


  1. Evaluasi rekaman kegiatan Pemilik Sertifikat yang diterbitkan LSP PI.
  2. Evaluasi (sampling)
  3. Monitoring pelaporan dan sanksi
  4. Witness (bila diperlukan)

9.7. Proses Sertifikasi Ulang


9.7.1. Persyaratan sertifikasi ulang sama dengan persyaratan awal untuk menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi kualifikasi yang mutakhir.


9.7.2. Sertifikasi ulang ditetapkan 3 tahun sekali dan ketentuannya diatur dalam prosedur.


9.7.3. Tidak pernah menyalahgunakan sertifikat LSP PI yang dimiliki atau tidak dalam posisi dibekukan atau dicabut sertifikat kompetensinya.


9.8. Penggunaan Sertifikat


9.8.1. LSP PI mensyaratkan pemegang sertifikat kompetensi untuk menandatangani perjanjian dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. untuk mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi;
  2. untuk membuat pernyataan bahwa sertifikasi yang diterima hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan;
  3. untuk tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP PI, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP PI dianggap menyesatkan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan;
  4. menghentikan penggunaan semua pengakuan atas sertifikasi yang merujuk pada LSP PI atau sertifikasi LSP PI apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP PI;
  5. tidak menggunakan sertifikat dengan cara yang menyesatkan.

9.8.2. LSP PI menetapkan prosedur tentang tindakan perbaikan untuk setiap penyalahgunaan sertifikat, termasuk penyalahgunaan logo dan atau penanda.


9.9. Banding


9.9.1. LSP PI menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. Proses penanganan banding mencakup unsur-unsur dan metode berikut:


  1. proses untuk menerima, melakukan validasi dan menyelidiki banding, dan untuk memutuskan tindakan apa yang diambil dalam menanggapinya, dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa;
  2. penelusuran dan perekaman banding, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
  3. memastikan bahwa, jika berlaku, perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan.

9.9.2. LSP PI membuat kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.


9.9.3. Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.


9.9.4. LSP PI bertanggung jawab atas semua keputusan di semua tingkat proses penanganan banding. LSP PI harus menjamin bahwa personil yang terlibat dalam pengambilan keputusan proses penanganan banding berbeda dari mereka yang terlibat dalam keputusan yang menyebabkan banding.


9.9.5. Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.


9.9.6. LSP PI menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding.


9.9.7. LSP PI memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.


9.10. Keluhan


9.10.1. LSP PI menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap keluhan.


9.10.2. Penjelasan mengenai proses penanganan keluhan dapat diakses tanpa permintaan. Proses tersebut memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.


9.10.3. Semua keluhan ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu. Proses penanganan keluhan meliputi unsur dan metode berikut:


  1. garis besar proses untuk menerima, melakukan validasi, menginvestigasi keluhan dan memutuskan tindakan apa yang harus diambil dalam menanggapinya;
  2. penelusuran dan perekaman keluhan, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
  3. memastikan bahwa perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan, jika ada.

9.10.4. Setelah menerima keluhan, LSP PI melakukan konfirmasi apakah keluhan berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LSP PI, bila demikian maka LSP PI harus memberikan tanggapan yang sesuai.


9.10.5. LSP PI menerima keluhan, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pihak yang menyampaikan keluhan.


9.10.6. Setelah menerima keluhan, LSP PI bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan melakukan verifikasi semua informasi yang diperlukan untuk validasi terhadap keluhan.


9.10.7. LSP PI memberitahukan secara resmi kepada pihak yang menyampaikan keluhan pada akhir proses penanganan keluhan.


9.10.8. Keluhan tentang pemegang sertifikat yang terbukti benar akan dirujuk oleh LSP PI kepada pemegang sertifikat dengan meminta penjelasan pada saat yang tepat.


9.10.9. Proses penanganan keluhan oleh LSP PI mengikuti persyaratan kerahasiaan, baik yang berkaitan dengan pihak yang menyampaikan keluhan maupun subyek yang dikeluhkan.


9.10.10. Keputusan yang akan disampaikan kepada pihak yang menyampaikan keluhan dibuat, atau dikaji ulang dan disetujui oleh personil LSP PI yang tidak terlibat dengan subyek yang dikeluhkan.