Reviu Kerangka Acuan Kerja atau KAK adalah langkah penting dalam tahapan perencanaan proyek, khususnya dalam konteks pengadaan barang dan jasa publik atau swakelola. Reviu ini memastikan bahwa KAK yang disusun relevan, realistis, dan mematuhi aturan serta kapasitas lembaga. Namun tidak semua KAK direviu dengan kedalaman yang sama: kategori risiko, kompleksitas, dan nilai proyek menentukan jenis reviu yang diperlukan. Dua kategori yang sering digunakan dalam praktik pengadaan adalah Tipe I dan Tipe III. Artikel ini membahas perbedaan mendasar antara reviu KAK Tipe I dan Tipe III dengan menjelaskan aspek hukum, ruang lingkup teknis, pemeriksaan anggaran, hingga implikasi terhadap proses pengadaan dan pengawasan. Pembahasan disusun agar pejabat teknis, PPK, tim perencanaan, dan pengawas dapat memahami kenapa tipe reviu berbeda, kapan masing-masing diterapkan, serta apa konsekuensi praktisnya di lapangan.
Pengertian Umum KAK dan Fungsi Reviu dalam Siklus Pengadaan
KAK adalah dokumen perencanaan yang menjelaskan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, keluaran yang diharapkan, spesifikasi teknis, metodologi pelaksanaan, jadwal, estimasi biaya, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Fungsi utama KAK adalah memberi panduan yang jelas bagi pelaksana dan menjadi basis penilaian dalam proses pemilihan penyedia. Reviu KAK berarti menilai konsistensi, kelayakan teknis, dan ketaatan regulasi dari dokumen tersebut sebelum dipakai sebagai acuan pengadaan. Reviu memastikan tidak ada asumsi yang meleset, spesifikasi yang multitafsir, atau anggaran yang tidak realistis. Dalam organisasi yang menerapkan pengelolaan risiko, tipe reviu dibedakan untuk menyesuaikan intensitas pemeriksaan dengan kompleksitas, nilai, dan dampak dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, reviu bukan sekadar formalitas administrasi tetapi investasi untuk mengurangi risiko kegagalan pelaksanaan.
Definisi Tipe I: Ciri, Ruang Lingkup, dan Tujuan Reviu
Reviu KAK Tipe I umumnya berlaku untuk paket dengan kompleksitas rendah hingga menengah, dan nilai yang relatif kecil hingga menengah sesuai ketentuan organisasi atau peraturan pengadaan. Ciri KAK yang masuk kategori Tipe I adalah spesifikasi yang standar atau umum, risiko teknis terbatas, dan tujuan yang bersifat rutin atau operasional. Tujuan reviu Tipe I adalah memastikan dokumen lengkap dari segi administrasi, spesifikasi tidak multitafsir, serta estimasi biaya berdasarkan harga pasar yang wajar. Proses reviu pada tipe ini cenderung ringkas, dilakukan oleh tim internal yang memiliki kompetensi dasar, dan tidak memerlukan kajian teknis mendalam atau peninjauan lapangan luas. Reviu ini lebih menitikberatkan pada verifikasi elemen-elemen esensial agar pengadaan dapat berjalan cepat namun tetap akuntabel, terutama untuk barang habis pakai, jasa sederhana, atau pekerjaan ringan.
Definisi Tipe III: Ciri, Ruang Lingkup, dan Tujuan Reviu
Reviu KAK Tipe III ditujukan untuk paket dengan tingkat kompleksitas tinggi, nilai besar, atau potensi dampak yang signifikan terhadap keselamatan, lingkungan, atau kontinuitas layanan. Ciri khas KAK Tipe III mencakup spesifikasi teknis yang kompleks, keterlibatan teknologi khusus, kebutuhan integrasi antar-sistem, atau dampak sosial-ekonomi yang luas. Tujuan reviu Tipe III adalah menilai kelayakan teknis secara mendalam, ketepatan metodologi pelaksanaan, keakuratan perhitungan biaya, dan identifikasi risiko besar serta rencana mitigasinya. Karena konsekuensinya besar, reviu ini biasanya melibatkan tim multidisiplin termasuk ahli eksternal, peninjauan lapangan, simulasi teknis, serta pemodelan biaya dan waktu. Reviu Tipe III bertujuan mencegah kegagalan strategis yang dapat menimbulkan pembengkakan anggaran, keterlambatan panjang, atau kerusakan fisik dan non-fisik yang serius.
Landasan Hukum dan Kebijakan Organisasi untuk Pembagian Tipe Reviu
Pembagian tipe reviu KAK tidak muncul secara arbitrer; ia harus berakar pada kebijakan organisasi dan regulasi pengadaan yang berlaku. Banyak instansi menetapkan kriteria tipe berdasarkan ambang nilai, kategori risiko, dan sifat bahan/jasa yang diadakan. Landasan hukum seperti peraturan presiden, peraturan kepala lembaga pengadaan, atau pedoman internal BLU/BLUD memberikan batasan kapan suatu paket harus direviu dengan intensitas tinggi. Kebijakan internal ini penting untuk memberikan kepastian prosedural, menyelaraskan ekspektasi pemangku kepentingan, serta memenuhi syarat audit eksternal. Dengan landasan yang jelas, setiap PPK dan tim perencanaan tahu parameter peralihan dari Tipe I ke Tipe III, sehingga pengambilan keputusan reviu menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan dalam Kedalaman Pemeriksaan Teknis antara Tipe I dan Tipe III
Perbedaan utama antara Tipe I dan Tipe III terlihat jelas pada kedalaman pemeriksaan teknis. Pada reviu Tipe I, pemeriksaan teknis umumnya terbatas pada verifikasi kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan dasar dan memastikan tidak ada kebingungan istilah teknis. Pemeriksaan bersifat desk review, dengan cek silang terhadap standar yang sudah ada, serta penyesuaian dengan harga pasar. Sebaliknya, reviu Tipe III memerlukan analisis teknis mendalam yang bisa melibatkan simulasi, uji kelayakan, kajian alternatif desain, dan asesmen ketahanan sistem. Tim reviu Tipe III akan menguji asumsi teknis, metode konstruksi atau implementasi, serta integrasi antar-sub sistem. Ini penting karena kelalaian teknis di proyek besar dapat menghasilkan kegagalan fungsi yang memerlukan biaya koreksi jauh lebih besar daripada investasi reviu awal.
Perbedaan dalam Pemeriksaan Asumsi Biaya dan Anggaran
Aspek anggaran adalah area lain di mana Tipe I dan Tipe III berbeda secara signifikan. Reviu Tipe I biasanya memeriksa apakah harga satuan dan volume realistis, menggunakan sumber referensi harga pasar lokal, dan memastikan ada cadangan kecil untuk kontinjensi. Reviu ini seringkali cukup dengan data pasar singkat dan perbandingan pud. Sementara itu, reviu Tipe III mensyaratkan perhitungan biaya yang lebih kompleks: analisis harga satuan terperinci, proyeksi inflasi komponen, analisis skenario biaya, penilaian harga wajar dari penyedia global jika bahan impor terlibat, serta cadangan risiko yang lebih signifikan. Reviu Tipe III juga akan menilai implikasi biaya jangka panjang seperti biaya pemeliharaan, lifecycle cost, dan kebutuhan investasi berkelanjutan, karena proyek besar sering menimbulkan biaya berulang yang substansial.
Perbedaan dalam Analisis Risiko dan Mitigasi
Analisis risiko pada reviu Tipe I biasanya fokus pada risiko operasional sederhana: keterlambatan pengiriman, variasi harga bahan ringan, atau ketidaksesuaian minor spesifikasi. Mitigasi yang disarankan umumnya operasional dan prosedural. Sedangkan Tipe III mensyaratkan analisis risiko komprehensif termasuk risiko teknis, keuangan, lingkungan, sosial, dan hukum. Reviu Tipe III akan mengidentifikasi risiko kritis seperti kegagalan struktural, dampak lingkungan jangka panjang, atau risiko kontraktual besar, dan menyusun rencana mitigasi terukur, monitoring indikator risiko, serta mekanisme respons cepat. Penguatan pengendalian risiko pada tipe ini sangat penting karena kegagalan mitigasi dapat mengguncang fungsi strategis organisasi atau menimbulkan kerugian negara yang besar.
Perbedaan dalam Keterlibatan Tim Reviu
Dalam praktiknya, reviu Tipe I biasanya dilakukan oleh tim internal yang memiliki kompetensi dasar: staf teknis unit terkait, perwakilan pengadaan, dan akuntan anggaran. Sifat sederhana dokumen memungkinkan reviu internal cukup efektif. Namun untuk Tipe III, keterlibatan tim multidisiplin sangat krusial: selain tim internal BLU/BLUD, diperlukan ahli eksternal seperti konsultan desain, ahli lingkungan, insinyur spesialis, auditor biaya, serta kadang konsultan hukum untuk menilai aspek kontraktual. Kehadiran pihak eksternal memperkaya analisis dengan perspektif independen dan keahlian yang tidak dimiliki organisasi secara in-house, sehingga hasil reviu lebih kuat saat diuji di kemudian hari atau dibandingkan oleh auditor eksternal.
Perbedaan dalam Waktu dan Sumber Daya yang Diperlukan untuk Reviu
Salah satu implikasi praktis perbedaan tipe adalah durasi dan sumber daya yang dibutuhkan. Reviu Tipe I dirancang cepat agar tidak menghambat pelaksanaan pengadaan yang bersifat rutin. Waktu reviu bisa singkat—beberapa hari hingga minggu—dan menggunakan sumber daya internal. Sebaliknya, reviu Tipe III membutuhkan waktu lebih panjang, bisa berminggu-minggu hingga beberapa bulan, karena memerlukan peninjauan lapangan, kalkulasi ulang, pertemuan multidisiplin, dan potensi revisi besar KAK. Dari sisi sumber daya, Tipe III memerlukan anggaran untuk honorarium ahli eksternal, biaya survei, dan pengujian teknis. Organisasi harus merencanakan alokasi waktu dan dana ini agar reviu Tipe III tidak mengejutkan anggaran perencanaan.
Perbedaan dalam Dokumentasi Pendukung yang Diperlukan
Reviu Tipe I membutuhkan dokumentasi pendukung yang relatif sederhana: daftar harga referensi, spesifikasi teknis dasar, dan bukti kesesuaian kebutuhan. Semuanya disusun untuk memastikan kelengkapan administrasi. Reviu Tipe III menuntut dokumentasi jauh lebih kaya: laporan survei lapangan, studi kelayakan, kajian dampak lingkungan, analisis risiko mendetail, sketsa teknis, gambar kerja, jadwal pelaksanaan terperinci, dan analisis biaya komprehensif. Dokumentasi lengkap ini berfungsi sebagai rekam jejak keputusan teknis yang kritis dan menjadi basis bagi kontrak yang kompleks. Ketidaklengkapan dokumen pada Tipe III dapat berujung pada penundaan besar atau klaim perubahan kontrak pada saat pelaksanaan.
Implikasi terhadap Metode Pengadaan dan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
Perbedaan reviu juga mempengaruhi pilihan metode pengadaan dan kualifikasi penyedia. Paket yang direviu sebagai Tipe I cenderung dapat dilelang melalui metode sederhana seperti pemilihan langsung atau tender dengan kualifikasi minim, sesuai ambang nilai. Sedangkan paket Tipe III biasanya menuntut metode seleksi yang ketat: tender terbuka dengan pra-kualifikasi, tender internasional, atau proses seleksi yang menekankan kapasitas teknis tinggi. Persyaratan kualifikasi untuk penyedia paket Tipe III sering meliputi pengalaman proyek sejenis dalam nilai dan kompleksitas, tenaga ahli berlisensi, dan jaminan kinerja finansial. Dengan demikian, reviu menentukan level ekspektasi terhadap pasar penyedia.
Pengaruh pada Mekanisme Pengawasan dan Pengendalian Selama Pelaksanaan
Reviu Tipe I biasanya diikuti pengawasan lapangan yang bersifat rutin dan periodik yang dapat dilakukan oleh tim internal. Pengendalian difokuskan pada verifikasi mutu dasar dan kepatuhan jadwal sederhana. Pada proyek Tipe III, pengawasan harus lebih intensif dan terstruktur: pengawas lapangan berkompeten, pemeriksaan independen berkala, penggunaan sistem informasi monitoring progres, serta laporan milestone yang lebih rinci. Pengendalian mutu dan verifikasi deliverable pada Tipe III sering melibatkan uji independen dan sertifikasi pihak ketiga. Intensitas pengawasan ini diperlukan karena risiko dampak meningkat seiring kompleksitas proyek.
Perbedaan dalam Mekanisme Persetujuan dan Otentikasi Dokumen
Karena skala dan risiko berbeda, proses persetujuan KAK juga membedakan antara Tipe I dan Tipe III. KAK Tipe I sering dapat disetujui oleh level manajerial menengah setelah verifikasi singkat, sementara KAK Tipe III biasanya memerlukan persetujuan berjenjang lebih tinggi, termasuk pimpinan puncak, unit hukum, dan komite pengadaan, bahkan bisa memerlukan notifikasi atau persetujuan dari otoritas pengawas eksternal. Tahapan otorisasi ini berfungsi sebagai kontrol tambahan yang mencegah keputusan strategis diambil tanpa supervisi memadai. Adanya persetujuan tinggi juga berfungsi memberi legitimasi yang lebih kuat bila terjadi masalah di masa mendatang.
Perbandingan Kasus Tipe I dan Tipe III
Untuk memberi gambaran konkret, bayangkan dua kasus: pengadaan AC ruangan untuk kantor unit dan pembangunan gedung laboratorium penelitian. KAK pengadaan AC adalah contoh Tipe I: spesifikasi standar, nilai kecil, dan risiko rendah. Reviu akan fokus pada kesesuaian spesifikasi, harga pasar, dan waktu pengiriman. Sementara pembangunan gedung laboratorium adalah contoh Tipe III: melibatkan struktur bangunan, instalasi khusus, persyaratan keselamatan tinggi, teknologi alat, serta dampak operasional jangka panjang. Reviu untuk kasus ini harus melibatkan ahli struktur, ahli lingkungan, analisis biaya hidup siklus, dan rencana mitigasi risiko yang komprehensif. Perbandingan ini menunjukkan perbedaan intensitas dan jenis pemeriksaan yang wajib dilakukan.
Menetapkan Kriteria Peralihan dari Tipe I ke Tipe III
Menetapkan kriteria peralihan yang jelas penting agar organisasi dapat konsisten dalam menentukan tipe reviu. Praktik baik termasuk menentukan ambang nilai berdasarkan proporsi anggaran BLU, mengidentifikasi indikator risiko teknis dan lingkungan yang memicu Tipe III, serta memasukkan kriteria kompleksitas teknologi. Selain itu, penerapan checklist dan skoring risiko dapat membantu tim secara objektif mengevaluasi penentuan tipe. Pelibatan unit hukum dan pengadaan dalam penentuan awal juga membantu meredam bias. Dokumentasi keputusan penetapan tipe serta alasan teknisnya memberikan rekam jejak yang berguna untuk audit dan pembelajaran.
Implementasi Reviu yang Efektif dan Efisien
Agar reviu KAK efektif, organisasi dianjurkan membangun kapabilitas internal melalui pelatihan teknis, template dokumen standar, dan panduan revisi. Untuk proyek Tipe III, siapkan prosedur cepat untuk melibatkan ahli eksternal dan mekanisme anggaran untuk biaya reviu. Integrasikan proses reviu dengan sistem manajemen proyek sehingga temuan reviu langsung tertanam dalam rencana kerja. Transparansi hasil reviu kepada pemangku kepentingan dan dokumentasi lengkap membuat proses lebih akuntabel. Akhirnya, lakukan evaluasi berkala atas kualitas reviu sehingga organisasi dapat menyempurnakan kriteria tipe seiring pengalaman dan perubahan lingkungan operasional.
Memahami Perbedaan untuk Mengurangi Risiko dan Meningkatkan Keberhasilan Proyek
Perbedaan antara reviu KAK Tipe I dan Tipe III bukan sekadar soal intensitas kerja administratif tetapi menyangkut langkah-langkah pencegahan yang esensial untuk mengelola risiko, menjamin mutu, dan melindungi sumber daya publik. Tipe I cocok untuk paket rutin dan rendah risiko dengan pemeriksaan yang cepat dan efisien, sementara Tipe III wajib diterapkan pada paket besar, kompleks, dan berdampak luas dengan pemeriksaan teknis dan finansial mendalam yang melibatkan ahli multidisiplin. Memahami perbedaan ini membantu pejabat perencanaan, PPK, dan pengawas mengambil tindakan yang proporsional sehingga proyek dapat berjalan lancar, tepat anggaran, dan memberikan manfaat sesuai tujuan. Dengan kebijakan tipe reviu yang jelas, organisasi dapat menyeimbangkan kebutuhan kecepatan pelaksanaan dengan kewajiban akuntabilitas publik.







